Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

Tugas fikih (zakat, puasa, haji)

Fikih ibadah bidang zakat, puasa, dan haji Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis, 28 september 2023 A. Zakat Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim apabila telah mencapai syarat yang telah di tentukan,zakat juga termasuk dari rukun islam yang ke empat. Zakat ini berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat ini memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuk dengan berbagai kebaikan. Maka tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, sedangkan makna suci zakat sendiri adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan persucian dari dosa-dosa. Dan zakat ini telah di terangkan dalam surat at taubah ayat 103 Sedangkan zakat menurut istilah dalam kitab al hawi, al mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan k...

Tugas fiqih (syahadah,thaharah,sholat) ke 5

 Fiqih ibadah (syahadah, thaharah, sholat) 21 September 2023 Mochamad Naufal Alief Pradana Fiqih ibadah ini sangat lah penting untuk kita agar bisa lebih dekat dengan Allah.Pada kali ini membahas tentang Syahadah, Thaharah, Sholat. A.Syahadah   Syahadah ini rukun islam yang pertama, maka dari itu setiap manusia yang ingin masuk islam diharuskan mengucapkan 2 kalimat syahadat. Menurut pendapat para ulama’ tentang mengucapkan kalimat syahadah menurut Syeikh Al-Barzanji syahadat merupakan sebagian dari keimanan setiap orang muslim dengan konsekuensinya orang yang belum bersyahadat tapi dia mampu,maka dinilai belum beriman dan kekal di neraka. Jika dia mengucapkan syahadat hanya untuk duniawi, maka dia tetap dianggap mukmin yang durhaka serta tidak kekal di neraka.  Menurut As-Safaqasi dalam kitab Syarah At-Tamhid berkata:  إن كون الإيمان هو التصديق فقط هو الرواية الصحيحة عن الإمام أبي حنيفة رصي الله عنه Esensi iman adalah pembenaran (tashdiq). Ini adalah riwayat ya...

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)

 Cabang-Cabang Ilmu Fiqih 14 September 2023 Mochamad Naufal Alief Pradana  Ilmu fiqih ini ialah ilmu yang sangat tertata dalam aspek kehidupan manusia, baik antara manusia dengan manusia, manusia dengan tuhan, manusia dengan makhluk lainnya.dan ilmu fiqih ini memiliki empat cabang yang focus dalam spesifikasi hukum-hukum yang mendasar kan pada al-quran, hadist, ijma’ para ulama’ dan qiyas. Dan dari pembagian dari empat tersebut di jelaskan dibawah ini : A. Pembagian ilmu fiqih Dalam membahas masalah fikih para ulama mengaktegorikan menjadi: 1. Rubu’ ibadah didalamnya terdapat pembelajaran tentang ibadah yang benar, inis angkat penting agar tidak terus-menerus menjalankan ibadah dalam kejahilan. Terutama tentang bersuci, karena suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah. Dalam ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah & meninggalkan segala larangan”. Kaifiah atau tata cara melaksanakan ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang s...

Tugas fiqih (sejarah perkembangan ilmu fiqih) ke 3

 SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQIH DARI MASA KE MASA 7 September 2023 Mochamad Naufal Alief Pradana  ilmu fiqih memiliki sejarah yang panjang.menurut DR Abdul Wahab Khallaf perkembangan ilmu fiqih dibagi menjadi tiga yaitu periode pertama pada zaman Nabi Muhammad SAW, periode kedua pada masa sahabat setelah Rasulullah meninggal, periode ketiga pada masa tabi’in,tabi’ tabi’in dan para mujtahid.setiap masa memiliki keputusan atas semua perkaranya.dalam kajian fiqih tidak lepas dari kajian hukum islam.Menurut Abdul Wahab Khalaf ini beliau adalah seorang pakar ushul fiqih asal mesir dalam sejarahnya fiqih dibagi menjadi tiga periode.  Periode pertama, periode Nabi Muhammad SAW masih hidup, pada masa inilahperbuatan manusia terkena hukuman karena sejak pertama kali hadirnya islam sudah mempelajari akidah, akhlah,dan hukum atas perbuatan manusia. Hukum hukum fiqih ini terdiri dari hukum al quran dan hadist nabi.jadi, pada zaman ini tidak mungkin ada perselisihan tentang hukum ka...