Postingan

Fiqih Produk Ormas

 Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis,23 November 2023 1. Lajnah Bahtsul Masa'il Secara bahasa, lajnah adalah lembaga, adapun bahtsul adalah membahas dan masail berarti beberapa masalah, sedangkan lajnah bahtsul masail menurut istilah adalah lembaga yang berfungsi membahas tentang permasalahan - permasalahan hukum fiqih, atau bisa juga disebut sejenis musyawarah dalam tataran yang lebih tinggi dan kompleks karena melibatkan banyak delegasi dari berbagai kalangan. Dalam menjawab permasalahan hukum bahtsul masail memiliki beberapa prosedur yang disusun secara berurutan antara lain:  a. Apabila masalah atau pertanyaan telah ada jawabannya dalam kitab-kitab yang mu'tabarah maka dapat digunakan sebagai keputusan. b. Apabila masalah atau pertanyaan telah terdapat dalam kitab-kitab standar dan kitab-kitab tersebut pada beberapa qawl atau wajah maka dilakukan adalah takarir jam'i untuk menentukan pilihan salah satu qawl atau wajah.  c. Apabila masalah tersebut tidak ada jawaban di...

Fiqih Produk Politik

 Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis,16 November 2023 Fiqih Produk Politik (KHI, KHS, FATWA MUI) Pada pembahasan kali ini fiqih akan membahas tentang politik Islam yang berada pada kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum ekonomi syariah dan fatwa MUI. 1.KHI (Kompilasi Hukum Islam) Kompilasi hukum Islam merupakan kodifikasi hukum islam pertama di Indonesia yang eksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama Mahkamah Agung dan menteri keagamaan pada 21 Maret 1985. Kehadiran khi ini disambut beragam ada pihak yang pro terhadap kemunculan KHI karena KHI dapat menjawab persoalan disparitas putusan pengadilan agama dalam bentuk perkara yang sama di sisi lain ada pihak yang berpendapat bahwa keberadaan khi akan mereduksi semangat ijtihad para hakim dalam mengadili suatu perkara sehingga Hakim menjadi statistan cenderung tekstual. Ditinjau dari teori authoritas hukum sebagaimana digagas oleh H.A.R Gibb dalam bukun...

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

 Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis, 9 November 2023 Relasi Fiqih Muamalah Dengan Ilmu Pengetahuan Sosial Fiqih muamalah iini terdiri dari 2 kata fiqih dan muamalah, Secara pengertian mualamalah secara bahasa berasal dari kata 'amala, yu'amil, mu'amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Dan muamalah menurut syara' adalah suatu kegiatan yang mengatur persoalan kehidupan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari - hari. Jadi muamalah adalah hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) didapatkan dari dalil - dalil terperinci yang mengatur kepadatan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Muamalah ini merupakan hubungan manusia dengan sosial, Dalam syariat islam hubungan antara manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.islam hanya membatasi bagian - bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-quran atau bentuk laraangan dari Rasulullah yang di sunna...

Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu pengetahuan

 Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis,2 November 2023 Relasi Fiqih Ubudiyah Dengan Ilmu Pengetahuan Ilmu fiqih ini adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf yang diambil dan digali dari dalil - dalil yang jelas secara tafsihlih. Sedangkan fiqih ubudiyah itu sendiri adalah bentuk ketaatan yang dilakukan oleh manusia kepada Allah SWT, yang dimaksud adalah bentuk pengabdian dan ketaatan penuh terhadap perintah dan larangan - larangan NYA. Ini melibatkan sikap tunduk dan patuh tanpa ragu atau penolakan terhadap kehendak Allah. Ubudiyah merupakan sifat manusia sebagai hamba Allah yang dijelaskan oleh Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam Kitab al-Hikam. Ini mencakup ketaatan penuh terhadap perintah dan larangan Allah, dengan melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan tanpa penolakan atau keberatan. Fiqih ubudiyah mengarahkan manusia untuk hidup dalam kesadaran bahwa mereka adalah hanya seorang hamba Allah dan memil...

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis, 26 Oktober 2023 Fiqih Jinayah 1. Qishash Kata qishash merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata qassa, artinya " Dia memotong atau dia mengikuti jejak pengejarannya", oleh karena itu penuh, qishash berarti mengikuti darah yang bertumpah dengan membalas penumpahan darah. Dengan kata lain, qishash adalah hukuman balas terhadap kesalahan yang dibuat oleh seorang pelaku kejahatan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pemaknaan tersirat ini adalah pembalasan dendam, pembalasan perbuatan yang jahat dengan perbuatan yang serupa dan pembalasan dengan hal-hal yang sama. Dapat dikatakan, bahwa qishash secara harfiah merupakan kesetaraan atau persamaan dalam mendapatkan pembalasan terhadap kejahatan yang dilakukan kepada orang lain. Dan hukum qishash ini sudah ada di dalam surat al-baqarah ayat 178 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu kisas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merd...

Tugas fiqih (fiqih siyasah)

 Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis,19 Oktober 2023 Fiqih Siyasah Kata siyasah berasal dari kata Asa, Kata ini dalam kamus bahasa Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Jadi siyasah menurut bahasa mengandung beberapa arti yaitu mengatur, mengurus, pemerintah, memimpin, membentuk kebijaksanaan pemerintah dan politik. Secara terminologi dalam kitab lisan bahasa Arab yang dimaksud kata siyasah adalah mengatur atau memimpin urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, pengaturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dan tujuan dari fiqih siyasah itu sendiri adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meneliti dan mengkaji aspek tentang pedoman kehidupan manusia dalam bernegara berdasarkan hukum Islam. Berikut ini yang termasuk ruang lingkup kajian fiqh siyasah menurut Abdurrahman Taj menjadi tujuh bidang, yaitu:  Siyasah dusturiyah (konstitusi) Tutorial berasal dari ...

Tugas fiqih (akad,harta,kepemilikan)

Fikih Muamalah Konsep Akad, Harta, dan Kepemilikan Mochamad Naufal Alief Prdana Kamis, 12 Oktober 2023 Fiqih Muamalah Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Muamalah mempunyai dua arti yaitu arti umum dan khusus, fiqih muamalah hukum-hukum syara' yang bersifat praktis Amaliah yang diperoleh dari dalil terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Sedangkan fiqih muamalah umum adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Berikut ini adalah contoh kegiatan yang termasuk muamalah ialah jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, dan lain-lain. Berikut tujuan dari muamalah yang menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Sedangka...