Tugas fiqih (akad,harta,kepemilikan)

Fikih Muamalah Konsep Akad, Harta, dan Kepemilikan


Mochamad Naufal Alief Prdana

Kamis, 12 Oktober 2023


Fiqih Muamalah

Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Muamalah mempunyai dua arti yaitu arti umum dan khusus, fiqih muamalah hukum-hukum syara' yang bersifat praktis Amaliah yang diperoleh dari dalil terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi. Sedangkan fiqih muamalah umum adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati oleh manusia dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Berikut ini adalah contoh kegiatan yang termasuk muamalah ialah jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, dan lain-lain. Berikut tujuan dari muamalah yang menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Sedangkan ruang lingkup fiqih muamalah mencakup seluruh kegiatan dan aspek kehidupan manusia seperti sosial, ekonomi, hukum politik dan sebagainya.


A. Akad

Akad dalam menurut bahasa adalah ikatan dan tali pengikat, akad dalam bahasa Arab akad dalam bentuk jamak disebut al uqud yang berarti ikatan atau simpul tali. Sedangkan menurut ulama Fiqih akad didefinisikan sebagai hubungan antara hijab dan qobul sesuai kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh hukum dalam objek perikatan. Dalam istilah fiqih akad ini sesuatu tekad seseorang untuk melaksanakan baik yang muncul dari satu pihak seperti wakaf, talak, Sumpah, dan nikah. Secara khusus akad berarti kesetaraan antara Ijab dan qobul, setelah diketahui bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang disengaja dibuat oleh dua orang atau lebih dengan keridhaan masing-masing maka Berikut ini adalah rukun-rukun akad, yaitu:

• Orang-orang yang berangkat (aqid)

• Benda-benda yang diakibatkan (ma'qud 'alaih)

• Tujuan untuk mengadakan akad (marudhu 'al-aqad)

• Ijab dan qobul (sighat al-'aqad)

Kesepakatan akad sudah memenuhi rukun-rukun tersebut maka akad tersebut sudah dikatakan sebagai akad substansi, tetapi harus memenuhi syarat-syaratnya akad sebagai berikut:

• Tidak menyalahi hukum-hukum Syariah

• Harus sama-sama Ridho atas pilihannya

• Harus jelas dan gamblang

Secara umum tentang pembatalan akad tidak mungkin dilaksanakan sebab dasar kesepakatan dua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut Namun pembatalan perjanjian dapat terjadi apabila:

Jangka waktu akad telah berakhir

Salah satu pihak menyimpang dari akad

Jika ada kelancangan dari bukti pengkhianatan atau penipuan

B. Harta dan Kepemilikan

Harta secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring, Sedangkan secara istilah diartikan sebagai segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Ibnu Majah mengatakan bahwa harta kekayaan sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama-ulama Ushul Fiqh adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan oleh keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang konkrit, sedangkan menurut para fuqaha harta film perspektif Islam bersendi pada dua unsur yaitu unsur 'aniyyah (harta itu terwujud atau kekayaan seperti rumah) dan unsur 'urf ( segala sesuatu yang dipandang harta oleh sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat bersifat madiyyah maupun ma'nawiyyah.


Pembagian jenis-jenis harta:

1. Harta mutaqawwim dan Harta ghair al mutaqawwir ( harta ini dapat dikuasai dengan pekerjaan dan diperbolehkan oleh sara untuk memanfaatkannya, begitu pula sebaliknya)

2. Harta mitsli dan Harta qimi ( harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar atau barter)

3. Harta istihlak dan Harta isti'mal ( harta Istiqlal merupakan harta sekali pakai sedangkan harta isti'la adalah harta yang bisa digunakan berkali-kali)

4. Harta nafi'i ( harta yang tidak berbentuk)

5. Harta 'ain dan dayn ( harta Ain Yaitu harta yang berbentuk, sedangkan harta Dawin adalah harta yang menjadi tanggung jawab orang tersebut seperti uang)

6. Harta mamluk,mubah dan mahjur ( harta makhluk Yaitu harta yang statusnya memiliki kepemilikan baik individu, umum atau negara. Harta mubah yaitu hukum harta pada asalnya yaitu tidak ada yang memiliki titik sedangkan harta mahjur adalah harta yang tidak boleh dimiliki oleh pribadi)

7. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi ( harta yang dapat dibagi Yaitu harta yang tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagikan seperti beras, sedangkan harta yang tidak dapat dibagi Yaitu harta yang menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila dibagi seperti benda-benda mewah)

8. Harta pokok dan hasil ( harta pokok ialah harta yang mungkin menimbulkan harta lain atau dalam istilah ekonomi disebut harta modal)

9. Harta khass dan 'am ( hartacos Yaitu harta mil individu yang tidak boleh diambil manfaatnya jika tidak direstui pemiliknya, sedangkan harta anak adalah harta milik umum yang dibebaskan dan mengambil manfaatnya)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)