Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)
Mochamad Naufal Alief Pradana Kamis, 26 Oktober 2023 Fiqih Jinayah 1. Qishash Kata qishash merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata qassa, artinya " Dia memotong atau dia mengikuti jejak pengejarannya", oleh karena itu penuh, qishash berarti mengikuti darah yang bertumpah dengan membalas penumpahan darah. Dengan kata lain, qishash adalah hukuman balas terhadap kesalahan yang dibuat oleh seorang pelaku kejahatan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pemaknaan tersirat ini adalah pembalasan dendam, pembalasan perbuatan yang jahat dengan perbuatan yang serupa dan pembalasan dengan hal-hal yang sama. Dapat dikatakan, bahwa qishash secara harfiah merupakan kesetaraan atau persamaan dalam mendapatkan pembalasan terhadap kejahatan yang dilakukan kepada orang lain. Dan hukum qishash ini sudah ada di dalam surat al-baqarah ayat 178 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu kisas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merd...