Tugas fiqih (fiqih siyasah)

 Mochamad Naufal Alief Pradana

Kamis,19 Oktober 2023


Fiqih Siyasah

Kata siyasah berasal dari kata Asa, Kata ini dalam kamus bahasa Arab berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. Jadi siyasah menurut bahasa mengandung beberapa arti yaitu mengatur, mengurus, pemerintah, memimpin, membentuk kebijaksanaan pemerintah dan politik. Secara terminologi dalam kitab lisan bahasa Arab yang dimaksud kata siyasah adalah mengatur atau memimpin urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, pengaturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Dan tujuan dari fiqih siyasah itu sendiri adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meneliti dan mengkaji aspek tentang pedoman kehidupan manusia dalam bernegara berdasarkan hukum Islam. Berikut ini yang termasuk ruang lingkup kajian fiqh siyasah menurut Abdurrahman Taj menjadi tujuh bidang, yaitu: 

Siyasah dusturiyah (konstitusi)

Tutorial berasal dari bahasa Persia yang berarti dusturi, semula artinya adalah seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun bidang agama. Menurut istilah dusturiyah berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara baik yang tertulis (konstitusi) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Sedangkan menurut Abu ala Al maududi dustur dengan: " suatu dokumen yang memuat prinsip-prinsip pokok yang menjadi landasan pengaturan suatu negara". Dapat disimpulkan bahwa siasat dusturia ini adalah bagian fiqih siyasah yang membahas perundang-undangan negara dalam hal ini juga dibahas antara lain konsep-konsep konstitusi, undang-undang dasar negara dan sejarah. Berikut ini ruang lingkup siyasah dusturiyah antara lain: persoalan dan ruang lingkup pembahasannya, persoalan Imamah, hak dan kewajibannya, persoalan rakyat, status dan hak rakyat, persoalan baiat, persoalan waliyul Ahdi, persoalan wizaroh dan perbandingannya. Siasat dusturia juga dibagi menjadi 4 bagian yaitu bidang siyasah tasri'iyah (UUD, UU, Peraturan Pelaksanaan, dll), Bidang siyasah tanfidiyah (imamah, bai'ah, wuzarah, waliy al ahdi), Bidang siyasah qadha'iyah ( masalah-masalah peradilan), Bidang siyasah idariyah ( masalah-masalah administrasi dan kepegawaian).

Siyasah tasyri'iyah (legislatif)

Siyasah Tasyri'iyah ini adalah siyasah yang berkaitan dengan undang-undang dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat. Siyasah tasyri'iyah ini memiliki anggota DPR dan DPD kalau di negara INDONESIA

Siyasah qadhaiyah (peradilan)

Siasat qodhaiyah adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan putusan berdasarkan hukum Islam.kasus-kasus yang ditangani ini adalah kasus yang timbul dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat muslim dan non muslim.

Siyasah maliyah (keuangan)

Maliyah secara bahasa adalah politik ilmu keuangan sedangkan maliyah secara istilah adalah mengatur segala aspek pemasukan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan kemaslahatan umum tanpa menghilangkan hak individu dan menyia-nyiakannya. Si asah maliyah ini memiliki dua bidang kajian yaitu tentang kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan sumber daya alam. S

Siyasah idariyah (administrasi)

Siasah idaria ini mengkaji yang terkait dengan pemerintah mencakup kewenangan, organ- organ, badan-badan publik pemerintahan dan sebagainya. Kekuasaan negara yang menguasai seluruh bidang kehidupan negara sentralistik dalam satu kekuasaan akan melahirkan hasil yang tidak efektif dan efisien bahkan cenderung menyimpang dari konstitusi dan peraturan yang berlaku. Siyasah idariyah ini seperti sekretaris negara atau orang yang mengatur jalannya negara

Siyasah tanfiziyah (eksekutif) 

Siyasah tanfidziyah adalah ilmu yang mempelajari hal ihwal urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum peraturan dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan.

Siyasah dauliyah (luar negeri)

Siyasah dauliyah adalah mengatur hubungan antar warga negara dengan lembaga negara dari negara satu dengan warga negara dan lembaga negara dari negara lain, atau bisa disebut sebagai hubungan politik luar negeri atau hukum internasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)