Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial
Mochamad Naufal Alief Pradana
Kamis, 9 November 2023
Relasi Fiqih Muamalah Dengan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fiqih muamalah iini terdiri dari 2 kata fiqih dan muamalah, Secara pengertian mualamalah secara bahasa berasal dari kata 'amala, yu'amil, mu'amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Dan muamalah menurut syara' adalah suatu kegiatan yang mengatur persoalan kehidupan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari - hari. Jadi muamalah adalah hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) didapatkan dari dalil - dalil terperinci yang mengatur kepadatan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi.
Muamalah ini merupakan hubungan manusia dengan sosial, Dalam syariat islam hubungan antara manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya.islam hanya membatasi bagian - bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-quran atau bentuk laraangan dari Rasulullah yang di sunnahnya.
Dalam segi bahasa muamalah berasal dari kata 'aamala, yu'amilu, mu'malat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (jual - beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, khiyar, mukhtabarah, muzara'ah, musaqah, utang piutang, perbankan syariah, syirkah, ihyaul mawat).
Fiqih muamalah ini dibagi menjadi 2 menurut Al Fakri, yaitu:
1. Al Muamalah Al Madiyah
Ialah kaidah yang berkaitan dengan segala aspek yang berkaitan dengam adab dan akhlak atau dalam kata lain aturan yang berkaitan dengan dilihat dari segi objek seperti: benda.
Manurut beberapa ulama' muamalah madiyah dapat dikatakan dilihat dari segi benda, yaitu dapat ditinjau dari segi benda, yaitu benda halal, benda haram, benda syubhat, diperdagangkan, benda yang mengakibatkan kebaikan mauphn yang mengakibatkan keburukan manusia yang lain. Oleh karna itu dalam transaksi perdagangan implikasi yang ada bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan semata, akan tetapi mencari ridha Allah. Yang termasuk ruang lingkup muamalah madiyah adalah saling meridhoi, tidaknada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban.
2. Al Muamalah Al Adabiyah
Muamalah adabiyah ini dapat dilihat dari segi panca indra manusia. Sedangkan unsur yang mengokokohkan yaitu: jujur, dendam, amanah, dll, jadi muamalah ini lebih condong ke implikasi kedua pihak dalam pelaksanaan kontrak, seperti sikap bersahabat antara penjual dan pembeli.
Berikut ini hubungan ilmu fiqih dan ilmu pengetahuan sosial
Harta
Riba
Gharar dan Maisir
Akad
Jual Beli
Wadi'ah
Ijarah
Komentar
Posting Komentar