Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Mochamad Naufal Alief Pradana

Kamis, 26 Oktober 2023

Fiqih Jinayah

1.Qishash
Kata qishash merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata qassa, artinya " Dia memotong atau dia mengikuti jejak pengejarannya", oleh karena itu penuh, qishash berarti mengikuti darah yang bertumpah dengan membalas penumpahan darah. Dengan kata lain, qishash adalah hukuman balas terhadap kesalahan yang dibuat oleh seorang pelaku kejahatan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pemaknaan tersirat ini adalah pembalasan dendam, pembalasan perbuatan yang jahat dengan perbuatan yang serupa dan pembalasan dengan hal-hal yang sama. Dapat dikatakan, bahwa qishash secara harfiah merupakan kesetaraan atau persamaan dalam mendapatkan pembalasan terhadap kejahatan yang dilakukan kepada orang lain.
Dan hukum qishash ini sudah ada di dalam surat al-baqarah ayat 178 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu kisas atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik." (Al-Baqarah 2:178)
Hukuman qisas ini ditentukan oleh jenis tindakan pidananya antara lain:
A. Pada pembunuhan yang disengaja hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman mati atau pembayaran diyat.
B. Pada pembunuhan yang menyerupai disengaja (pembunuhan ini mirip seperti yang disengaja akan tetapi menggunakan alat yang umum tidak mematikan seperti pelaku sengaja memukul korban tetapi tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa, maksudnya hanya untuk memberi pelajaran. Sehingga korban mengalami kematian) di sini pelaku diberi hukuman untuk membayar karena adanya unsur ketidak sengajaan.
C. Pembunuhan yang tidak disengaja ( pembunuhan yang tidak disengaja ini ada dua bentuk. pelaku melakukan tindakan namun tidak bermaksud menimpakan perbuatan itu kepada korban, ketua pelaku membunuh seseorang di wilayah kafir Harbiy, yang ternyata korban tersebut adalah muslim yang menyembunyikan identitasnya). Untuk hukumannya adalah pembalasan dengan kondisi yang setimpal. Sementara untuk penganiayaan yang menimbulkan luka karena kesalahan maka hukumannya adalah diyat.
Manfaat qishash sendiri adalah Ketetapannya berdasarkan pada pembalasan yang seimbang dari suatu tindak kejahatan melalui pemberian hukuman. Adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman menybabkan individu bertindak lebih hati-hati. Keberhati-hatian dalam tindakan ini berdampak pada adanya jaminan kelangsungan hidup manusia. Qishash ini diberlakukan di negara² yang menganut syariat islam seperti: Arab Saudi, Iran, dan Pakistan. Beberapa negara lain yang menganggap  qishash tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukuman mati yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Hudud
Udud adalah kata umum dari kata hadd makna dasar dari kata ini adalah mencegah. Sedangkan menurut terminologi hudud merupakan hukuman yang penerapannya secara syariat bersifat preventif atau mencegah kejahatan. Sudut ini dipraktekkan secara langsung hingga saat ini di Indonesia atau lebih tepatnya di daerah Aceh. Melalui Qanun No.7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, butut adalah jenis 'uqubat ( hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim yang bentuk dan besarannya telah ditentukan dalam qanun secara tegas. Jenis pidana dan hukumannya masing-masing telah ditentukan yaitu:
•Zina ( hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang belum nikah memiliki ikatan nikah)
•Qadzaf ( menurut bahasa adalah melempar, sedangkan menurut istilah adalah berarti menuduh orang lain telah berzina tanpa disadari bukti yang valid)
•Khamar ( larangan meminum minuman keras ini telah umum diketahui oleh umat muslim selain karena dosa dan larangannya manfaatnya diberikan tidak sebanding dengan mudaratnya)
•Sariqa ( yang dimaksud dengan syariah ini adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dan dengan penipuan)
•Hirabah ( hirobah merupakan pengambilan harta seseorang dengan melalui kekerasan dan tidak jarang hingga pembunuhan)
3. Ta'zir
Ta'zir adalah tindakan pidana yang diancam dengan hukuman ta'zir yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara jelas dalam Nas baik dalam Alquran maupun dalam hadis yang berkaitan dengan kriminal yang melanggar hak Allah dan hak hamba berfungsi untuk pelajaran bagi pelakunya dan mencegah untuk tidak mengulangi lagi kejahatan yang sama. Jenis-jenis takzir dari hak yang dilanggar ta'zir dibagi menjadi 2 yaitu: jarimah ta'zir yang menyinggung Allah dan jarimah ta'zir yang menyinggung hak individu atau sesama manusia. Apabila ta'zir dilihat dari segi sifatnya dibagi 3 yaitu: ta'zir karena melakukan perbuatan maksiat, ta'zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, ta'zir karena melakukan pelanggaran hukum. Dan berikut ini pambagian ta'zir yaitu:
Hukuman ta'zir yang berkaitan denhan badan dibagi menjadi 2 hukuman mati dan hukuman dera
Hukuman ta'zir yang berkaitan dengan kemrdekaan dibagi menjadi 2 yaitu: hukuman penjara dan hukuman pengasingan
Hukuman ta'zir yang lain, yang dimaksud disini adalah selain yang disebutkan diatas seperti: peringatan keras, dihadirkan di hadapan siding, diberi nasehat, celaan, pengucilan, pemecatan, pengumuman kesalahan secara terbuka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)