Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)

 Cabang-Cabang Ilmu Fiqih

14 September 2023

Mochamad Naufal Alief Pradana

 Ilmu fiqih ini ialah ilmu yang sangat tertata dalam aspek kehidupan manusia, baik antara manusia dengan manusia, manusia dengan tuhan, manusia dengan makhluk lainnya.dan ilmu fiqih ini memiliki empat cabang yang focus dalam spesifikasi hukum-hukum yang mendasar kan pada al-quran, hadist, ijma’ para ulama’ dan qiyas. Dan dari pembagian dari empat tersebut di jelaskan dibawah ini :

A. Pembagian ilmu fiqih Dalam membahas masalah fikih para ulama mengaktegorikan menjadi:

1. Rubu’ ibadah didalamnya terdapat pembelajaran tentang ibadah yang benar, inis angkat penting agar tidak terus-menerus menjalankan ibadah dalam kejahilan. Terutama tentang bersuci, karena suci adalah syarat utama dan pertama untuk menjalankan ibadah. Dalam ibadah itu hanya dua saja yaitu “mengerjakan segala perintah & meninggalkan segala larangan”. Kaifiah atau tata cara melaksanakan ibadah juga di jelaskan di sini, yaitu tentang syarat sah shalat, puasa, zakat, dan juga haji.

2. Rubu’ Muamalah didalamnya terdapat cara mencari nafkah yang halal, jual beli, tentang syarat ijab dan qabul, juga tentang kejelasan barang yang di perjual belikan. Diibaratkan dengan kata jangan membeli kucing di dalam karung artinya barang yang di perjual belikan harus jelas bentuk & juga manfaatnya. Di sini juga di ajarkan tentang jaminan, misalnya jika pak Budi mengutangkan uang kepada Bu Amina, pak Budi boleh meminta jaminan tapi yang harus di ingat jaminan itu tidak untuk di ambil manfaat, hanya sekedar untuk jaminan dimana jika Bu Amina tidak mau membayar utangnya ketika jatuh tempo maka Pak Budi boleh menjual barang jaminan tersebut untuk membayar utangnya dan jika hasil jual barang tersebut lebih dari nominal hutangnya maka uang lebihnya harus di kembalikan kepada Bu Amina. Jika Pak Budi mengambil manfaat dari barang jaminan tersebut maka itu riba dan riba haram hukumnya.

3. Rubu’ Munakahat di sini di ajakan tentang nikah, talak, ruju’k, fasah dan lainnya. Ilmu ini harus kita pahami agar kita paham syarat sah nikah, syarat menjadi saksi, syarat menjadi wali dan lain sebagainya.

4. Rubu’ Jinayat di sini terdapat pembelajaran tentang karma, yaitu tentang qisas, kafarah dan lain sebagainya. Qisas yaitu tangan dengan tangan, mata dengan mata, telinga dengan telinga artinya jika kita memotong tangan orang maka hukuman untuk kita adalah memotong tangan kita sama seperti kita memotong tangan orang lain, dan jika kita di maafkan maka kafarah berlaku untuk kita

Cabang-Cabang Ilmu Fiqih Menurut Berbagai Pendapat;

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitab Allah, sunnah Rosul-Nya, serta ijmak (kesepakatan) dan ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuannya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat, perinciannya sebagai berikut :

1. Hukum-hukum ang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji, dan yang lainnay. Aspek ini disebut dengan Fikih Ibadah

2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekelurgaan. Seperti pernikahan, talak, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainnya. Aspek ini disebut Fikih Al Ahwal Asy Syakhsiyah

3..Hukum-hukam yang berkaitan dengan perbuatn manusia dan hubungan antar mereka seperti jual beli, jaminan, sewa-menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Aspek ini disebut Fiqih Mu’amalah.

4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara), sepeti menegakkan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syariat, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Ini disebut Fikih Siyasah Syari’ah

5. Hukum-hukum yang berkaiyan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan lian-lain. Aspek ini disebut Fiqih Al ‘Uqubat.

6. Hukum yang mengatur hubungan negeri islam dengan negeri lainnya, yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Aspek ini dinamakan Fiqih As Siyar

7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ahlak dan perilaku, yang baik maupun yang buruk. Aspek ini disebut dengan Adab dan Ahklaq


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)