Tugas fiqih (nikah, talak, rujuk)

Fiqih Munakahad (Nikah, Talak, dan Rujuk)
Mochamad Naufal Alief Pradana
Kamis, 5 oktober 2005
 

A. Nikah
Pernikahan merupakan sebuah bentuk budaya ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga dan menghalalkan apa-apa saja yang diharamkan oleh syariat Islam. Melalui pernikahan, rumah tangga terbangun dengan legal dan aman. Itulah mungkin segelintir tujuan manusia di muka bumi ini menikah dengan ikatan yang sah, resmi, legal, dan tak bertentangan dengan budaya, adat, dan tradisi masyarakat setempat.
Secara etimologi, nikah berarti berkumpul atau menyatu. Menurut terminologi syara’, nikah adalah sebuah akad yang mengandung kebolehan saling mengambil kenikmatan biologis antar suami dan istri sesuai dengan prosedur yang diajarkan oleh syara’.Secara etimologi, nikah berarti berkumpul atau menyatu. Menurut terminologi syara’, nikah adalah sebuah akad yang mengandung kebolehan saling mengambil kenikmatan biologis antar suami dan istri sesuai dengan prosedur yang diajarkan oleh syara'.Secara etimologi, nikah berarti berkumpul atau menyatu. Menurut terminologi syara’, nikah adalah sebuah akad yang mengandung kebolehan saling mengambil kenikmatan biologis antar suami dan istri sesuai dengan prosedur yang diajarkan oleh syara’.Pernikahan harus dijalani secara berkesinambungan. Karena esensi dan substansi pernikahan adalah menyatukan dua insan yang berbeda; baik secara fisik maupun psikis antara laki-laki dan perempuan. Artinya, laki-laki memperistri perempuan dan perempuan menjadikan laki-laki sebagai suami. Sebab pernikahan itu bertujuan menyatukan dua insan hingga satu sama lain saling berkumpul dan menyatuAkad (ijab dan qabul) dalam bahasa kita sehari-hari merupakan bentuk transaksi yang dilakukan oleh calon suami dengan wali perempuan yang dilamar. Seorang laki-laki yang akan menjadi suami harus benar-benar siap dengan apa yang menjadi komitmennya, yaitu menjadi suami. Sedangkan bagi perempuan yang dilamar juga harus siap untuk menjadi istri atau pendamping laki-laki yang melamarnya. Dengan demikian pernikahan akan berlangsung khidmat.
Berikut ini urutan yang menjadi wali nikah
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara lelaki kandungan
4. Saudara lelaki ayah
5. Paman
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah
Wali juga memiliki enam persyaratan sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-Laki
6. Adil

B. Talak
Pengertian talak dalam istilah fikih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.Dalam artian istilah, talak yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.
Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya:
"Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, meskipun talak adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetap hal itu harus dihindari kecuali sudah mencapai kondisi darurat atau hajat.

"Meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal," jelas Wahbah az-Zuhaili.
Talak dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Lafaznya talak dalam hubungan pernikahan. Istilah tersebut kerap dijumpai manakala terjadi permasalahan dalam rumah tangga.
Mengutip buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' artinya melepaskan atau meninggalkan. Ulama Sayyid Sabiq mendefinisikan talak yaitu melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.

Pengertian Talak Menurut Fikih
Pengertian talak dalam istilah fikih adalah melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.

Melansir buku Hukum Perceraian oleh Muhammad Syaifuddin, talak secara bahasa berarti lepas atau bebas. Dalam artian istilah, talak yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau sejenisnya.

Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA,

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut turut diriwayatkan oleh Al Hakim dan ia mengatakannya shahih.

Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan dalam Tafsir Al Munir, meskipun talak adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, tetap hal itu harus dihindari kecuali sudah mencapai kondisi darurat atau hajat.

"Meskipun talak adalah hal yang boleh dan mubah serta berada di tangan suami, namun ia mesti menjauhinya dan tidak melakukannya kecuali ketika adanya suatu hal yang mencapai tingkatan darurat atau hajat, harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh lebih dari satu talak sekaligus serta dilakukan ketika suasana hati dan pikiran dalam keadaan normal," jelas Wahbah az-Zuhaili.

Hukum Talak
Dalam buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan, dikatakan mengenai hukum talak yang terdapat perbedaan pandangan. Ulama Ibnu Abidin berpendapat bahwa talak adalah mubah, dengan mengambil dalil dari firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 1.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ

Artinya: 
"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu."

Juga surah Al-Baqarah ayat 236,

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ

Artinya: 
"Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu."

Lafadz Talak
Lafadz talak ini mempunyai dua pembagian yaitu:
1. Talak sarih (talak yang diucapkan secara jelas)
2. Talak kinayah (talak yang diucapkan secara kiasan)

C. Rujuk
Rujuk menurut imam syafi'i adalah mengembalikan istri yang masih berada dalam masa iddah kepada keadaan yang semula. dalam masa iddah tanpa akad yang baru. menjadi wanita ajnabiyah bagi bekas suaminya dan sudah tidak halal lagi baginya kecuali, harus dengan akad yang baru.
Rujuk memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan sesuai tata cara yang benar. Berikut ini rukun rujuk yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri:
1. Istri sudah dicampuri
2. Talak Raj’i (talak 1 dan 2)
3. Dalam masa iddah
4. Melafalkan lafaz rujuk bagi suami
5. Adanya saksi
Dan ada pula syarat-syarat rujuk, sebagai berikut:
1. Istri yang telah di talak merupakan istri yang telah disetubuhi
2. Belum menjatuhkan talak 3
3. Talak yang terjadi tanpa tembusan
4. Wajib dilakukan dalam masa iddah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)