Fiqih Produk Politik
Mochamad Naufal Alief Pradana
Kamis,16 November 2023
Fiqih Produk Politik (KHI, KHS, FATWA MUI)
Pada pembahasan kali ini fiqih akan membahas tentang politik Islam yang berada pada kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum ekonomi syariah dan fatwa MUI.
1.KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Kompilasi hukum Islam merupakan kodifikasi hukum islam pertama di Indonesia yang eksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Inpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan bersama Mahkamah Agung dan menteri keagamaan pada 21 Maret 1985. Kehadiran khi ini disambut beragam ada pihak yang pro terhadap kemunculan KHI karena KHI dapat menjawab persoalan disparitas putusan pengadilan agama dalam bentuk perkara yang sama di sisi lain ada pihak yang berpendapat bahwa keberadaan khi akan mereduksi semangat ijtihad para hakim dalam mengadili suatu perkara sehingga Hakim menjadi statistan cenderung tekstual.
Ditinjau dari teori authoritas hukum sebagaimana digagas oleh H.A.R Gibb dalam bukunya The Modern Trends of Islam dapat dikemukakan bahwa materi KHI dapat hakikatnya adalah the living law dan al-'dah al-muhakkamah, karena KHI telah mengadopsi dan mengimplementasikan hukum dalam keadaan yang telah ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia dalam wujud hukum Islam yang luas dan terpadu.
Hubungan hukum Islam dengan hukum nasional dapat dilihat dalam garis-garis besar haluan negara di bidang hukum menghendaki terciptanya hukum baru di Indonesia yang sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945 serta yang mengabdi kepada kepentingan nasional indonesia. Hukum nasional yang dikehendaki oleh negara dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang menampung dan memanifestasikan hukum dan ajaran agama dan bukan hukum yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama. Dalam TAP MPR Nomor II/MPR/1998 dibidang agama disebutkan bahwa "agama dan kepercayaan kepada ketuhanan yang maha esa dalam kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat". Pengalaman dan kehidupan pribadi dapat terlaksana tanpa peraturan hukum, akan tetapi pengalaman agama dalam kehidupan masyarakat memerlukan proses perundang-undangan. Kompilasi Hukum Islam membahas 3 hukum yaitu, hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan.
2.KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)
Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorangan, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam langkah memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Kahadiran KHES adalah kebutuhan yang sangat mendesak bagi ketersediaan sumber hukum terapan peraturan agama di bidang ekonomi syariah pasca lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2006. Singgah tidak ada alasan lagi bagi Hakim untuk tidak menangani sengketa ekonomi syariah dengan dalih tidak ada peraturannya. Secara keseluruhan, KHES sudah dapat digunakan sebagai pedoman baku di lingkungan peradilan agama, tetapi masih banyak yang perlu dibenahi dan disempurnakan baik berkaitan dengan istilah-istilah maupun klausul-klausul dalam KHES itu sendiri yang tak sedikit masih multi interpretable.
3. FATWA MUI
MUI adalah wadah atau majelis yang menghimpun para ulama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. MUI berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta atas para ulama dan cendekiawan dari berbagai penjuru tanah air. MUI juga sebagai wadah musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:
a. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.
b. Memberikan nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam menetapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Menjadikan hubungan antara ulama dan pemerintah dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
Fatwa Dalam Hukum Islam, menurut Mohammad Daud Ali dalam hukum islam: pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di Indonesia sumber-sumber hukum islam adalah:
a. Al quran
b. As sunnah
c. Akal pikiran ( manusia yang memenuhi syarat untuk berjihad karena pengetahuan dan pengalamannya pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai metode atau cara diantaranya adalah ijma', qiyas, istidlal, Al masalih Al Mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Fatwa MUI ini memiliki keduduan pada undang undang pasal 1 angka 2 UU15/2019 yang menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
Komentar
Posting Komentar