Hubungan ilmu fiqih dengan ilmu pengetahuan
Mochamad Naufal Alief Pradana
Kamis,2 November 2023
Relasi Fiqih Ubudiyah Dengan Ilmu Pengetahuan
Ilmu fiqih ini adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf yang diambil dan digali dari dalil - dalil yang jelas secara tafsihlih. Sedangkan fiqih ubudiyah itu sendiri adalah bentuk ketaatan yang dilakukan oleh manusia kepada Allah SWT, yang dimaksud adalah bentuk pengabdian dan ketaatan penuh terhadap perintah dan larangan - larangan NYA. Ini melibatkan sikap tunduk dan patuh tanpa ragu atau penolakan terhadap kehendak Allah. Ubudiyah merupakan sifat manusia sebagai hamba Allah yang dijelaskan oleh Ibnu Athaillah as-Sakandari dalam Kitab al-Hikam. Ini mencakup ketaatan penuh terhadap perintah dan larangan Allah, dengan melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan tanpa penolakan atau keberatan. Fiqih ubudiyah mengarahkan manusia untuk hidup dalam kesadaran bahwa mereka adalah hanya seorang hamba Allah dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perintah-Nya dalam kehidupan sehari - hari.
Berikut ini hubungan ilmu fiqih dengan ilmu pengetahuan sebagai berikut:
1.Ilmu Tauhid
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman dalam Q.S Muhammad : 19
Yang Artinya :
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.”
Ilmu fiqh sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama, berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul, keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
2.Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak dan dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya berhubungan erat dengan psikologi.
Menurut Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak adalah:
a.Ilmu yang menentukan batas antara yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin;
b.Ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.
Jadi, ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada manusia dan juga ilmu pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk suatu perbuatan manusia.
Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan, tetapi keduanya saling terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara tajam akan mengakibatkan ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada ketentraman dan ketenangan hati.Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.
Kita mendapatkan perintah dari Allah untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku adalah sholat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah shalat lima waktu dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah shalat lima waktu.” (Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).
3.Ilmu Sejarah
Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki tiga dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.
Masa lalu dan masa sekarang memberikan data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar belakangnya serta ditelusuri kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang merahnya yang merupakan semangat ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu fiqh pada khususnya yang berlaku sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini akan berubah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya dengan tetap memperhatikan metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang surutnya ilmu fiqh dan bagaimana penterapannya di bebagai daerah di dunia Islam ini
Komentar
Posting Komentar