Fiqih Produk Ormas

 Mochamad Naufal Alief Pradana


Kamis,23 November 2023


1. Lajnah Bahtsul Masa'il

Secara bahasa, lajnah adalah lembaga, adapun bahtsul adalah membahas dan masail berarti beberapa masalah, sedangkan lajnah bahtsul masail menurut istilah adalah lembaga yang berfungsi membahas tentang permasalahan - permasalahan hukum fiqih, atau bisa juga disebut sejenis musyawarah dalam tataran yang lebih tinggi dan kompleks karena melibatkan banyak delegasi dari berbagai kalangan. Dalam menjawab permasalahan hukum bahtsul masail memiliki beberapa prosedur yang disusun secara berurutan antara lain: 

a. Apabila masalah atau pertanyaan telah ada jawabannya dalam kitab-kitab yang mu'tabarah maka dapat digunakan sebagai keputusan.

b. Apabila masalah atau pertanyaan telah terdapat dalam kitab-kitab standar dan kitab-kitab tersebut pada beberapa qawl atau wajah maka dilakukan adalah takarir jam'i untuk menentukan pilihan salah satu qawl atau wajah. 

c. Apabila masalah tersebut tidak ada jawaban di dalam Kitab standar langkah yang dipilih adalah ilhaqul masail binaziriha ( menyamakan masalah dengan realita yang ada ) yang dilakukan oleh ulama atau para ahli secara kolektif. Apabila dalam penggunaan metode ilhaqy, maka langkah yang ditempuh ialah istimbat ( penggalian hukum ) secara kolektif dengan prosedur bermazhab secara mazhab oleh para ahlinya istimewa dilakukan melalui kaidah Ushul fiqih.

Komonen Bahtsul Masail

Komponen yang harus ada dalam pelaksaan bahtsul masail ada empat, yaitu moderator, perumus, mushohih dan peserta bahtsh masail itu sendiri,yang dijelaskan dibawah ini:

a. Modetator

Moderator yaitu orang yang mengatur jalannya bahsul Masail titik oleh karenanya seorang moderator harus memiliki kepiawaian dalam memimpin jalannya diskusi. Ia harus mampu memahami arah pendekatan dan bisa mengendalikan jalannya diskusi secara teratur dan sistematis serta bisa memainkan season i'tiradl (sanggahan) dan i'tidladl (dukungan) secara dramatis sehingga alur diskusi benar-benar berjalan secara dinamis dan tidak kacau titik untuk itu idealnya seorang moderator harus responsif, moderat, selektif, objektif, komunikatif dan representatif. Berikut ini tugas-tugas umum menjadi moderat sebagai berikut:

Memimpin, menjaga ketertiban, mengatur dan Membagi waktu.

Memberikan izin, menerima usul dan pendapat peserta musyawarah.

Meminta narasumber untuk menjelaskan dan menggambarkan masalah sesuai permintaan peserta.

Menunjuk beserta untuk menjawab masalah.

Meminta peserta yang pendapatnya tidak sama untuk menanggapi pendapat lain dengan mencari kelemahan ta'bir (referensi).

b. Perumus

Perumus adalah orang yang mengajarkan jalannya bahasa Masail. Secara umum tugas perumus dalam forum Bahtsul Masail sebagai berikut:

Meneliti jawaban-jawaban dan Ta'bir yang masuk.

Memilih ta'bir yang masuk sesuai permasalahan yang dibahas.

Meluruskan jawaban yang dianggap menyimpang.

c. Mushohih

Usaha ialah orang yang berhak menentukan arah atau tidaknya hasil dari suatu Bahtsul Masail. Secara umum tugas mushohih sebagai berikut:

Mengikuti jalannya bahtsul Masail

Memberikan pengarahan dan nasehat kepada peserta dan tim perumus.

Mempertimbangkan dan mentashih keputusan bahtsul masail dengan bacaan Al Fatihah.

2. Majlis Tarjih

Majelis tarjih merupakan lembaga ijtihad organisasi di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetisi usuliah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing titik aktivitas intelektual yang menjadi dominan tugas Majelis tarjih dilakukan dengan mengikuti seperangkat panduan Manhaj tarjih.

Secara umum tarjih bemakna menguatkan, Sebagaimana ar-Razi mendefinisikan tarjih sebagai aktivitas “menguatkan salah satu dalil atas yang lain, sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat.” Dalam usul fikih, aktivitas tarjih meliputi upaya dalam menetapkan dalil yang paling rajih setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dalil yang saling bertentangan, dan juga menetapkan pendapat ulama yang paling kuat berdasarkan pada sumber ajaran dan penggunaan kaedah usul fikih.

Muhammadiyah melihat tarjih bukan lagi sekadar aktivitas menentukan (menguatkan) dalil yang paling rajih di antara dalil-dalil yang telah ada, melainkan juga sebagai upaya melahirkan ketetapan hukum terhadap persoalan yang tidak disinggung Al-Qur’an dan as-Sunnah maupun dalam karya ulama klasik.


Ini sejalan dengan penjelasan Syamsul Anwar dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah bahwa, “…dalam lingkungan Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.” (Anwar, 2018: 3).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)