Tugas fiqih (sejarah perkembangan ilmu fiqih) ke 3

 SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU FIQIH DARI MASA KE MASA

7 September 2023

Mochamad Naufal Alief Pradana

 ilmu fiqih memiliki sejarah yang panjang.menurut DR Abdul Wahab Khallaf perkembangan ilmu fiqih dibagi menjadi tiga yaitu periode pertama pada zaman Nabi Muhammad SAW, periode kedua pada masa sahabat setelah Rasulullah meninggal, periode ketiga pada masa tabi’in,tabi’ tabi’in dan para mujtahid.setiap masa memiliki keputusan atas semua perkaranya.dalam kajian fiqih tidak lepas dari kajian hukum islam.Menurut Abdul Wahab Khalaf ini beliau adalah seorang pakar ushul fiqih asal mesir dalam sejarahnya fiqih dibagi menjadi tiga periode.

 Periode pertama, periode Nabi Muhammad SAW masih hidup, pada masa inilahperbuatan manusia terkena hukuman karena sejak pertama kali hadirnya islam sudah mempelajari akidah, akhlah,dan hukum atas perbuatan manusia. Hukum hukum fiqih ini terdiri dari hukum al quran dan hadist nabi.jadi, pada zaman ini tidak mungkin ada perselisihan tentang hukum karena bias ditanyakn langsung kepada Rasulillah yang memegang otoritas hukum.

1. Masa Nabi Muhammad (610-632 M)

 Masa ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agamaIslam baru didakwahkan. Fiqih pada hakikatnya tumbuh dan berkembang padamasa Nabi Muhammad Salallahualaihi wassalam, karena Nabi-lah yangmempunyai wewenang atas dasar wahyu untuk mentasyri'kan hukum. Pada masaini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad. Masaini terbagi menjadi dua periode, yaitu :

a). Periode Mekkah

 Periode ini berlangsung sejak rasulullah diangkat menjadi Nabi hingga beliau hijrah ke Madinah. Pada masa ini umat islam masih sedikit dan lemah, Karena itu periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

b). Periode Madinah

 Periode ini dimulai setelah rasulullah hijrah ke Madinah. Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Pada masa ini juga Rasulullah mulai membentuk masyarakat islam yang berkedaulatan, karena itulah sudah diperlukan adanya peraturan-peraturan yang dibutuhkan di masyarakat seperti hukum perkawinan, jual-beli, hutang-piutang, wasiat, dll. Mulai dari sini lah surat-surat Madinah seperti Al-Baqarah, Al-Imran, dan Al-Maidah turun. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikansecara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah

 Peride kedua, periode para sahabat saat nabi telah meninggal, bagaimana pula problematika social tentang hukum islam terus berkembang dan pada periode ini banyak persoalan agama muncul yang tidak ditemui pada saat Nabi masih hidup. Dan para sahabat melakukan Ijtihad untuk memmutuskan perkara, memberi fatwa, menetapkan hukum syariat, tetapi masih mengacu pada periode pertama, sehingga produk hukum pada saat itu terdiri dari hukum Allah(al quran), as sunnah dan ijtihad para sahabat,semua ini untuk menjawab permasalahan zaman itu.pada masa ini belum ada kidifikasi fiqih secara khusus.

2) Masa Khulafah Rasyidin (632 -662 M)

  Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masaberdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikihpada periode ini didasari pada Al-Qur’an dan Sunnah juga ijtihad para sahabatNabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalahtidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur’anmaupun Hadis. Permasalahanyang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yangmasuk ke dalam agama Islam. Pada periode ini, para faqih mulai berbenturandengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu.Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dariAl-Qur’an. Jika di Al-Qur’an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua. Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad. Ilustrasi ini dapat dikemukakan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar al-Siddik ketika ditanya tentang suatu kasus hukum, maka pertama yang ia lakukanadalah mencermati apakah kasus tersebut sudah dijelaskan dalam al-Qur’an. Bilatelah dijelaskan, maka ia putuskan dengan dasar al-Qur’an. Bila kasus tersebuttidak terdapat dalam al-Qur’an, maka ia cari jawabannya dalam sunnahRasulullah SAW. Bila ia jumpai, maka ia putuskan permasalahan hukum tersebutberdasarkan sunnah Rasulullah SAW, tapi jika belum ia jumpai, maka iakumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka seraya berkata: Apakahkalian mengetahui bahwa Rasulullah SAW pernah memutuskan perkara kasus ini?Maka para sahabat terkadang menjawab pernah dan kadang belum.Apa yang dilakukan oleh Abu Bakar diikuti oleh Umar ibn Khattab ketikaia menjumpai suatu masalah. Ia akan bertanya kepada para sahabat apakah AbuBakar telah memutuskan kasus ini. Bila sudah, maka akan ia ikuti dan bila belum,maka ia akan berijtihad. Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria danwanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum

 Periode ketiga.periode ini hukum-hukum fiqih yang terdiri dari hukum Allah dan Rasulallah,fatwa imam mujtahid dan hasil ijtihad mereka,yang bersumber dari Al quran,hadist, ijtihad para sahabat, dan ijtihad para imam mujtahid.pada periode ini banyak terjadi kodifikasi hukum islam yang dipelopori oleh Imam Malik bin Anas yang ditulis di kitab beliau yang bernama Al-Muwattha yang diperintah oleh Khalifah Al-Mansur (khalifah kedua bani abbasiyah).kitab ini berisi tentang hadist-hadist dan fatwa para sahabat,tabi’in,serta tabi’ tabi’in yang shohih menurut imam maliki.kitab ini menjadi landasa hukum fiqih bagi penduduk Hijaz.Abu Yusuf,yang mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah dan menyusun beberapa kitab yang menjadi rujukan penduduk Irak.disusul oleh Imam Muhammad bin Al-Hasan asy-Syaibani,yang juga mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah,yang menyusun kitab bernama Zahir Ar-Riwayah As-Sittah yang kemudian di komentari oleh Imam syamsul A’immah Al sarkhusy dengan kitab Al-Mabsurt yang menjadi rujukan fiqih madzhab imam hanafi.setalah itu disusul oleh Muhammad bin idris as-syafi' atau yang biasadikenal sebagai imam syafi'i,beliau juga menulis kitab fiqih yang di beri nama Al-Umm di Mesir.kitab ini menjadi pijakan dalam fiqih madzhab imam syafi'i


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)