Tugas fikih (zakat, puasa, haji)
Fikih ibadah bidang zakat, puasa, dan haji
Mochamad Naufal Alief Pradana
Kamis, 28 september 2023
A. Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim apabila telah mencapai syarat yang telah di tentukan,zakat juga termasuk dari rukun islam yang ke empat.
Zakat ini berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat ini memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuk dengan berbagai kebaikan. Maka tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, sedangkan makna suci zakat sendiri adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan persucian dari dosa-dosa. Dan zakat ini telah di terangkan dalam surat at taubah ayat 103
Sedangkan zakat menurut istilah dalam kitab al hawi, al mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat dinamakan muzakki, sedangkan orang yang menerima zakat dinamakan mustahik. Dan zakat menurut peraturan menteri agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang diwajib dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tapi semua harta tidak diwajibkan untuk dizakati. Berikut ini syarat harta yang harus di zakati antaranya:
1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dari yang halal
2. Harta tersebut dimilik oleh satu orang
3. Harta tersebut dapat berkembang
4. Harta tersebut sudah mencapai nisabnya
5. Hartanya sudah melewati satu tahun
6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus di lunasi
Zakat ini tentu memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya,salah satunya adalah kepada siapa saja zakat itu diberikan.
Allah telah memberikan ketentuan dalam surat at taubah ayat 60 yang berbunyi:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (٦٠)
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Dari ayat tersebut ada delapan golongan yang dapat menerima zakat yaitu:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa² sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin, mereka yang memiliki harta tapi tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
3. Amil, mereka yang mengurusi zakat
4. Mualaf, mereka yang baru masuk islam
5. Riqab, budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah,jihad
8. Ibnu sabil, mereka yang kehabisan diperjalanan dalam ketaatan kepada Allah
Zakat ini terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi semua muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan, sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikarenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal sendiri terbagi sebagai berikut:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
3. Zakat perniagaan
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5. Zakat pertenakan dan perikanan
6. Zakat pertambangan
7. Zakat perindustrian
8. Zakat pendapatan dan jasa
9. Zakat rikaz
Syarat- Syarat zakat fitrah dan zakat mal:
Zakat fitrah
Beragama islam
Hidup pada saat bulan ramadhan
Memiliki kelebihan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
Zakat mal
Harta tersebut harus memenuhi syarat dengan ketentuan islam
Miliknya sendiri,halal,cukup nisabnya,haul
Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
B. Puasa
Berpuasa adalah salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang harus dilaksanakan. Puasa ini dibagi menjadi dua yaitu: puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa merupakan rukun islam yang ketiga, puasa sendiri adalah menahan diri dari makan, minum, nafsu, dan sebagainya yang dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajat sampe terbenamnya matahari.
Menjalankan puasa ini telah dijelaskan dalam surat Al Baqorah ayat 183 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون (١٨٣)
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
Hukum puasa ini terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Puasa wajib, yang disebabkan bulan ramadhan (puasa ramadhan), sebabkan suatu sebab (puasa nadzar), disebabkan karena diwajibkan seseorang terhadap seseorang (puasa kifarat)
2. Puasa sunnah, (puasa arafah, puasa asyura, puasa syawal, dll)
3. Puasa yang diharamkan, puasa pada hari ragu-ragu (pada tanggal 30 syakban ketika hari tersebut sufah masuk bulan ramadhan atau belum), puasa yang dilakukan pada 2 hari raya, puasa pada hari tasyrik.
Puasa juga memilik syaratnya sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Mampu berpuasa
5. Tidak dalam musafir
C. Haji
Haji menurut bahasa adalah mengunjungi tempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berkunjung ke baitullah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu umat islam yang mampu baik fisik maupun finansial. Haji merupakan rukun islam yang kelima dan ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat islam yang mampu, hukum haji ini terdapat pada surat Al imron ayat 97 yang berbunyi:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِين (٩٧)
Artinya:
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Ayat diatas menyebutkan bafang siapa yang sudah mampu untuk haji maka djwajibkan untuk haji segera. Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi dalam haji sebagai berikut:
1. Beragama islam
2. Berakal sehat
3. Sudah mencapai usai dewasa
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Mampu (fisik,mental,materi)
6. Merdeka
Selain syarat wajib umat islam yang akan melaksanakan ibadah haji juga perlu memperhatikan rukun haji, rukun haji adalah segala kegiatan yang harus dilaksanakan selama rekaian ibadah haji di tanah suci, rukun haji termasuk sebagai berikut:
1. Ihram
2. Wukuf
3. Tawaf
4. Sa'i
5. Tahalul
6. Tertib
Jenis jenis haji sebagai berikut:
1. Haji ifrad (haji dulu baru umroh)
2. Haji qiran (haji dan umrah dilakukan bersamaan)
3. Haji tamaattu' (umrah dulu baru haji)
Komentar
Posting Komentar