Tugas fiqih (definisi,konsep) ke 2

 Definisi, Konsep,Dasar dan Ciri Khas Ilmu Fiqih

Agustus 31, 2023

Mochamad Naufal Alief Pradana

 Fiqih berasal dari kata "فقه-يفقه-فقها" yg artinya paham,mengerti.dan orang yang paham maksud yg diucapkan oleh pembicaranya.sedangkan fiqih menurut istilah syara' yg telah dijelaskan oleh Muhammad al-jarjani dalam kitab al -ta'rifat fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan pembuatan manusia,yang dipetik dan digali dari dalil-dalil yg jelas dan terperinci.dan menurut Abdul wahab khalaf menyebutkan bahwa fiqih adalah kumpulan hukum syara' yang dengan perbuatan manusia.

    Dari pengertian diatas telah dijelaskan bahwa fiqih itu sesungguhnya menyangkut berbagai ketentuan hukum syara' baik yang dinas di Al quran dan di al sunnah maupun yang ditetapkan oleh fuqoha atau mujtahid lewat ijtihad pada setiap kurun waktunya.semua ketentuan hukum syara' disini ialah ketentuan hukum manusia di berbagai aspek kehidupan,dengan kata lain fiqih itu adalah sejumlah ketentuan hukum yang mengatur berbagai segi perbuatan yang terkait dengan nilai dan ukuran dari pebuatan yang dilakukan oleh manusia.

 Dan untuk dalil-dalil itu dibagi menjadi 2 mansus dan gair mansus.yang disebut mansus itu al-quran dan sunnah yang menjadi sandaran semua permasalahan di fiqih,dan terdapat juga dalil yang menjadi basis penetapan hukum-hukum syara' dan dalil ini tidak ada nas nya atau disebut dalil ijtihadiyah.konsep ilmu fiqih itu merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah islam yang secara khusus membahas persoalan hokum yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu ,masyarakat, maupun hubungan dengan Allah.

 Ilmu fiqih juga sebagai cabang ilmu atas kaidah-kaidah yang memang telah diuji dan dipresentasikan secara ilmiah.menurut Dr.hafsah fiqih dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan orang mukallaf yakni:Wajib (segala sesuatu yang pasti dapat pahala),Mandub atau Sunnah (segala sesuatu yang dikerjakan mendapat pahala jika ditinggalkan tidak apa-apa),Ibaha atau Mubah (suatu pekerjaan yang tidak mendapatkan apa-apa jika dilakukan maupun di tinggal kan),Karaha atau Makruh (sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan,jika dikerjakan tidak dapat apa-apa),Haram (segala sesuatu kalau dikerjakan pasti mendapatkan dosa)

 Pada masa Imam Abu Hanifah, mengemukakan bahwa ilmu fiqih itu tentang hak dan kewajiban.Dengan demikian fiqih yang memasuki pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Sedangkan menurut Imam Syafi’I mengartikan fiqih adalah Ilmu yang mengenai hokum-hukum syariah yang berlandasan kepada dalil-dalil yang terperinci.

 Ruang lingkup ilmu fiqih

Menurut Dr. Hafsah ilmu fiqih ini mencakup 2 bidang yaitu fiqih ibadahyang mengatur hubungan manusia dengan Allah seperti:sholat,zakat,menunaikan nadzar,haji Dll. dan fiqih muamalah lebih mengatur hubungan manusia dengan manusia seperti jual-beli,perkawinan,sewa-menyewa,warisan,Dll.

Dalam hal ini pun Musthafa A. Zarqa telah membagi ruang lingkup dalam kajian ilmu fiqih menjadi 6 bidang,yaitu;

1.Fiqih ibadah,yakni ketentuan hukum yang berkenaan dengan Ubudiyah

2.Ahwal syakhsiyah,yakni ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan berkeluarga

3.Fiqih muamalah,yakni ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan social

4.Fiqih jinayah,yakniketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi astas tindakan kejahatan kriminal

5.Fiqih siyasah,yakni ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan pemerintah(politik)

6.Ahlam khulqiyah,yakni ketentuan yang berkenaan dengan etika pergaulan

 Ilmu fiqih memiliki ciri khas yaitu,diantarnya

1.Al ahkam(hukum-hukum)

 Manusia memiliki pengetahuan yang berbeda beda,fiqih adalah pengetahuan manusia mengenai hokum-hukumnya saja,sedangkan pengetahuan manusia tentang selain hukum tidak disebut fiqih. Pengetahuan hukum sudah ada pada zaman sahabat Nabi SAW dan disebut faqih,yaitu orang yang ahli hukum-hukum dan orang yang hanya membawa atau mempunyai buku fiqih,

2.Asy syar’iyah(diambil dari syariat)

 Sumber hukum manusia yang dikenal dan berlaku dalam masyarakat manusia bermacam-macam.fiqih hanya khusus tentang hukum yang diambil dari syara’ saja.seperti yang dijelaskan oleh Asy Syar’iyah ialah “hukum-hukum yang diambil oleh syara’,dimana Nabi Muhammad SAW di utus untuk menyampaikan” dan Al bannani menjelaskan maksudnya lebih jelas lagi yaitu:”hukum-hukum yang diambil dari dalil-dalil yang ditetapkan oleh Allah”

3,Al ‘Amaliyah(berkenaan dengan kaifiyyah amal perbuatan)

 Hukum ini berkaitan dengan kaifiyyah amal perbuatan dan disilah di jelaskan tentang ruang lingkup fiqih.seperti yang dikatakan oleh bannany”hukum-hukum fiqih itu berkenaan dengan kaifiyyah amal perbuatan adalah kebanyakan pada umumnya saja”.dan ada ulama’ seperti Al Amidi mengganti kata Al Amaliyah (amal perbuatan) dengan kata Al far’iyah(cabang).tujuan beliau ialah untuk membedakan fiqih dari pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih.Misalnya asa bahwa dalil-dalil adalah hujjah (menjadi pegangan dalam menentukan hukum).Pengetahuan tentang asa tersebut termasuk hukum-hukum pokok(primer),bukan bidang fiqih membahas hukum-hukum yang bukan pokok(sekunder)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Relasi fiqih muamalah dengan ilmu pengetahuan sosial

Fiqih Jinayah (qishash,hudud,ta'zir)

Tugas ilmu fiqih (cabang-cabang ilmu fiqih)